Rabu, 20 Mei 2015

Rumah Adat Limbungan-Sasak


Sekilas Lembaga Lombok Institut

LOMBOK INSTITUT merupakan lembaga kajian yang konsen pada masyarakat dan budaya kearifan lokal, politik, pendidikan dan kajian lainnya.  Para “pemangku” Lombok Institut ini terdiri dari akademisi dari berbagai latar belakang keilmuan.

Minggu, 05 April 2015

Kearifan Lokal Sasak

Kearifan Lokal Sasak Dalam Betetanduran 
(Sosial Ekonomi Pertanian Dalam Perspektif Budaya Sasak)

Di dalam masyarakat Sasak sejak dulu mengenal pola pertanian yang penuh kearifan dalam melakukan aktivitas. Budaya Betetanduran misalnya, masyarakat Sasak melakukan berbagai pertimbangan sebelum memulai akativitas pertanian mereka. Perhitungan itu dikenal dengan wariga/urige/dine. ............

Selasa, 24 Maret 2015

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA


FORMAT PERJANJIAN KERJASAMA
 
 



PERJANJIAN KERJASAMA
.................................................................................

antara
.........................................................
dan
..............................................................


........................
Nomor :
-----------------------------

..../I0.../KsP/2015


Pada hari ini, ……………tanggal ………………….bulan …………… tahun dua ribu sebelas (...-...-2015), bertempat di …………………., yang bertanda tangan di bawah ini :

.................................(nama)
:
...........................  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ......................... yang berkedudukan di.........., selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.

..............................(nama)
          
:
..................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lombok Institut yang berkedudukan di Kampus IPB Darmaga, Bogor, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.

        
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang ....................................................., dengan ketentuan sebagai berikut.
   
Pasal 1
Tujuan

........................................................................................................................................................................................................................

Pasal 2
Ruang Lingkup

........................................................................................................................................................................................................................
  
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan

............................................................................................................
............................................................................................................

Pasal 4
Pembiayaan

............................................................................................................
............................................................................................................

Pasal 5
Kewajiban Para Pihak

(1)  Kewajiban PIHAK PERTAMA
      a.  ......................................................
      b.  ......................................................

(2)  Kewajiban PIHAK KEDUA
      a.  ......................................................
      b.  ......................................................

Pasal 6
Hak Para Pihak

(1)  Hak PIHAK PERTAMA
      a.  ......................................................
      b.  ......................................................

(2)  Hak PIHAK KEDUA
      a.  ......................................................
      b.  ......................................................

 Pasal 7
Hak Kekayaan Intelektual

(1)       Setiap HKI yang dibawa oleh para pihak (HKI bawaan) dalam melaksanakan kegiatan menurut perjanjian ini tetap milik pihak yang bersangkutan.  Namun demikian, pihak tersebut harus memastikan bahwa HKI bawaan dimaksud tidak melannggar HKI orang lain.  Berkenaan dengan itu, pihak yang membawa HKI bawaan harus bertanggung jawab terhadap setiap klaim dari pihak ketiga menyangkut pelaksanaan HKI bawaan dimaksud.
(2)       Setiap hasil penelitian, baik berupa HKI, data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini dimiliki secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.  Setiap pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual tersbut, baik itu untuk kepentingan komersial maupun nonn komersial, akan diatur secara tersendiri.
(3)       Setiap publikasi data dan informasi hasil kegiatan menurut perjanjian ini harus dilaksanakan bersama-sama atau dengan mekanisme lain yang diatur tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkakn dari perjanjian ini.  Publikasi yang dilakukan oleh salah satu pihak wajib mencantumkan pihak lainnya sebagai ungkapan penghargaan.
(4)       Apabila kegiatan menurut perjanjian ini menggunakan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional yang tetrkait dengannya, maka para pihak setuju untuk membagi manfaat yang diperoleh kepada masyarakat terkait sebagai pengakuan atas kontribusi mereka sesuai dengan ketentuan Conventionn on Biological Diversity (Konvensi Keanekaragaman Hayati).
(5)       Jika salah satu pihak bermaksud mengungkapkan data dan/atau informasi rahasia yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini kepada pihak ketiga atau bermaksud melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
(6)       Penghentian pelaksanaan kegiatan menurut perjanjian ini tidak serta merta menghentikan segala hak dan/atau kewajiban para pihak yang diatur dalam pasal ini.

 Pasal 8
Force Majeure

(1)       Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Force Majeure.
(2)     Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah : adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
(3)     Apabila terjadi Force Majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empatbelas hari) setelah terjadinya Force Majeure.
(4)     Keadaan Kahar/Force Majeure sebagaimana dimaksud Ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan Kahar/Force Majeure berakhir dan kondisinya  masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA maka PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
  
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

(1)    Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini diantara kedua belah pihak terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10
Jangka Waktu

(1)  Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai  tanggal ditandatangani, dan apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
(2)  Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi oleh kedua belah pihak setiap satu tahun dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi penyempurnaan kerjasama selanjutnya.

Pasal 11
Pembatalan perjanjian

(1)       Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak,  perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut pada Pasal 7 perjanjian ini.
(2)       Permohonan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh pemohon kepada pihak lainnya secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembatalan perjanjian.

Pasal 12
Ketentuan Lain

(1)  Hal- hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
(2)  Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut :
      a.  .............................................
           Jln. .......................................
           Telepon ................................
           Faksimili ...............................

      b.  .............................................
           Jln. .......................................
           Telepon ................................
           Faksimili ...............................

Bila terjadi perubahan terhadap alamat dari salah satu pihak, pihak yang berubah alamatnya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

(3)    Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai sesuai dengan ketentuan, yang ditandatangani oleh masing masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA





…………………………………………
……………………………………………





…………………………………
…………………………………………..

                                      

Selasa, 17 Maret 2015

Templet Artikel



Template Artikel 
LOMBOK INSTITUT
JUDUL DITULIS DENGAN FONT TIMES NEW ROMAN 14 CETAK TEBAL
(Maksimum 16 Kata)

Penulis11), Penulis22) dst. [Font Times New Roman 10 cetak tebal dan nama tidak boleh disingkat]
1NamaFakultas, namaPerguruanTinggi (penulis 1)
email: penulis _1@abc.ac.id
2NamaFakultas, namaPerguruanTinggi(penulis 2)
email: penulis _2@cde.ac.id

Abstract [Times New Roman 12 cetak miring dan menjorok ke dalam]
Abstract ditulis dalam bahasa Inggris dan Indonesia secara berurutan yang berisikan tujuan, metode, dan hasil penelitian. isu-isu pokok, tujuan penelitian, metode/ pendekatan dan hasil penelitian. Abstract ditulis dalam satu alenia, tidak lebih dari 100-150 kata. (Times New Roman 12, spasi tunggal, dan cetak miring).

Keywords: Minimum 3 kata kunci dipisahkan dengan tanda koma. [Font Times New Roman 1 spasi tunggal, dan cetak miring]

1.   Pendahuluan [Times New Roman 12 bold]

Bagian ini berisi tentang: latar belakang, tujuan penelitian, dan kajian pustaka yang dijadikan sebagai penunjang konsep penelitian. Kajian literature tidak terbatas pada teori saja, tetapi juga bukti-bukti empiris. Hipotesis peneltian (jika ada) harus dibangun dari konsep teori dan didukung oleh kajian empiris (penelitian sebelumnya). Semua bagian pada pendahuluan ini dipaparkan secara terintegrasi dan menggunakan aturan penomeran yang benar. [Times New Roman, 12, normal].

2.   Metode Penelitian

Metode penelitian berisi: rancangan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Semua bagian ini dipaparkan secara terintegrasi dalam bentuk paragraf-paragraf. [Times New Roman, 12, normal].

3.   Hasil dan Pembahasan

Bagian ini menyajikan hasil penelitian yang berisi tentang paparan hasil penelitian disertai dengan pembahasan mengenai hasil penelitian tersebut. Semua bagian ini dipaparkan secara terintegrasi dalam bentuk paragraf-paragraf. Hasil penelitian dapat dilengkapi dengan tabel, grafik (gambar), dan/ atau bagan. Bagian pembahasan memaparkan hasil pengolahan data, menginterpretasikan penemuan secara logis, mengaitkan dengan sumber rujukan yang relevan. [Times New Roman, 12, normal].

4.   Kesimpulan

Kesimpulan berisi temuan penelitian dalam menjawab pertanyaan penelitian dan dibuat dalam bentuk paragraf. [Times New Roman, 12, normal].

5.   Daftar Pustaka

Penulisan naskah dan sitasi yang diacu dalam naskah ini disarankan menggunakan memuat referensi yang dirujuk dalam artikel dan diurutkan berdasarkan  alfabet. Pustaka yang digunakan berupa pustaka 10 tahun terakhir. Penulisan daftar pustaka mengikuti aturan APA Style, seperti berikut:
McKibben, B. (1992). The age of missing information. New York: Random House. (Buku satu penulis)
Larson, G. W., Ellis, D. C.,& Rivers, P. C. (1984). Essentials of chemical dependency counseling. New York: Columbia University Press. (Buku banyak penulis)
Cobb, P. & Gravemeijer, K. (2006). Design Research from a Learning Design Perspective. Dalam Akker, Gravemeijer, K., McKenney, S., & Nieveen, N. (Eds.), Educational Design Research (hal 17-51). New York: Routledge. (Buku kumpulan penulis)
Nahdi, K. (2009). Pola Pelibatan Wanita dalam Kelompok Masyarakat Program Inpres Desa Tertinggal (POKMAS IDT) di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal EducatiO, IV (1): 1-15. (Artikel dalam jurnal)
Zulkardi. (2002). Developing A Learning Environment on Realistic Mathematics Education for Indonesian Student Teachers. Disertasi tidak dipublikasikan, Enschede, University of Twente. (Skripsi/tesis/ disertasi/ laporan penelitian)
OECD. (2010). PISA Results: What Makes a School Successful? Diakses pada 26 Maret 2012, dari http://www.oecd.org/dataoecd/11/16/48852721.pdf. (Internet)