Rabu, 20 Mei 2015
Sekilas Lembaga Lombok Institut
LOMBOK INSTITUT merupakan lembaga kajian yang konsen pada masyarakat dan budaya kearifan lokal, politik, pendidikan dan kajian lainnya. Para “pemangku” Lombok Institut ini terdiri
dari akademisi dari berbagai latar belakang keilmuan.
Minggu, 05 April 2015
Kearifan Lokal Sasak
Kearifan Lokal Sasak Dalam Betetanduran
(Sosial Ekonomi Pertanian Dalam Perspektif Budaya Sasak)
Di dalam masyarakat Sasak sejak dulu mengenal pola pertanian yang penuh kearifan dalam melakukan aktivitas. Budaya Betetanduran misalnya, masyarakat Sasak melakukan berbagai pertimbangan sebelum memulai akativitas pertanian mereka. Perhitungan itu dikenal dengan wariga/urige/dine. ............
Selasa, 24 Maret 2015
CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA
|
PERJANJIAN KERJASAMA
.................................................................................
antara
.........................................................
dan
..............................................................
........................
|
|
Nomor :
|
-----------------------------
|
..../I0.../KsP/2015
|
Pada hari ini, ……………tanggal ………………….bulan …………… tahun dua
ribu sebelas (...-...-2015), bertempat di …………………., yang bertanda tangan di bawah ini :
.................................(nama)
|
:
|
........................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
......................... yang berkedudukan di.........., selanjutnya dalam
Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
|
..............................(nama)
|
:
|
..................................... dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Lombok Institut yang berkedudukan di Kampus IPB Darmaga, Bogor,
selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
|
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan
kerjasama dalam bidang .....................................................,
dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Tujuan
........................................................................................................................................................................................................................
Pasal 2
Ruang Lingkup
........................................................................................................................................................................................................................
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan
............................................................................................................
............................................................................................................
Pasal 4
Pembiayaan
............................................................................................................
............................................................................................................
Pasal 5
Kewajiban Para Pihak
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
......................................................
b.
......................................................
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA
a.
......................................................
b.
......................................................
Pasal 6
Hak Para Pihak
(1) Hak PIHAK PERTAMA
a.
......................................................
b.
......................................................
(2) Hak PIHAK KEDUA
a.
......................................................
b. ......................................................
Pasal 7
Hak Kekayaan Intelektual
(1)
Setiap HKI yang dibawa oleh para pihak (HKI
bawaan) dalam melaksanakan kegiatan menurut perjanjian ini tetap milik pihak
yang bersangkutan. Namun demikian, pihak
tersebut harus memastikan bahwa HKI bawaan dimaksud tidak melannggar HKI orang
lain. Berkenaan dengan itu, pihak yang
membawa HKI bawaan harus bertanggung jawab terhadap setiap klaim dari pihak
ketiga menyangkut pelaksanaan HKI bawaan dimaksud.
(2)
Setiap hasil penelitian, baik berupa HKI, data
dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini dimiliki
secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.
Setiap pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual tersbut, baik itu untuk
kepentingan komersial maupun nonn komersial, akan diatur secara tersendiri.
(3)
Setiap publikasi data dan informasi hasil kegiatan menurut perjanjian ini
harus dilaksanakan bersama-sama atau dengan mekanisme lain yang diatur
tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkakn dari perjanjian ini. Publikasi yang dilakukan oleh salah satu
pihak wajib mencantumkan pihak lainnya sebagai ungkapan penghargaan.
(4)
Apabila kegiatan menurut perjanjian ini menggunakan sumber daya alam dan
pengetahuan tradisional yang tetrkait dengannya, maka para pihak setuju untuk
membagi manfaat yang diperoleh kepada masyarakat terkait sebagai pengakuan atas
kontribusi mereka sesuai dengan ketentuan Conventionn
on Biological Diversity (Konvensi Keanekaragaman Hayati).
(5)
Jika salah satu pihak bermaksud mengungkapkan data dan/atau informasi
rahasia yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini kepada pihak ketiga
atau bermaksud melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak tersebut
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
(6)
Penghentian pelaksanaan kegiatan menurut perjanjian ini tidak serta merta
menghentikan segala hak dan/atau kewajiban para pihak yang diatur dalam pasal
ini.
Pasal 8
Force Majeure
(1)
Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas
keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar
kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Force Majeure.
(2)
Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah :
adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus
menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi,
pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan
moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
(3)
Apabila terjadi Force Majeure maka pihak yang lebih dahulu
mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam
waktu 14 (empatbelas hari) setelah terjadinya Force Majeure.
(4)
Keadaan Kahar/Force Majeure sebagaimana dimaksud Ayat (2)
perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan
Kahar/Force Majeure berakhir dan kondisinya
masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA maka
PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan perjanjian ini sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan
perjanjian ini diantara kedua belah pihak terdapat perselisihan atau
ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini tidak tercapai, PARA
PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 10
Jangka Waktu
(1) Kerjasama
ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal ditandatangani, dan apabila dikehendaki
oleh kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
(2) Perjanjian
kerjasama ini akan dievaluasi oleh kedua belah pihak setiap satu tahun dan
hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi penyempurnaan kerjasama
selanjutnya.
Pasal 11
Pembatalan perjanjian
(1) Atas permohonan salah satu
pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan
persetujuan kedua belah pihak,
perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu
perjanjian sebagaimana tersebut pada Pasal 7 perjanjian ini.
(2) Permohonan pembatalan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh
pemohon kepada pihak lainnya secara tertulis disertai alasan-alasan yang
mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembatalan
perjanjian.
Pasal 12
Ketentuan Lain
(1) Hal- hal
yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh
kedua belah pihak.
(2) Semua
pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat
secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan
tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut :
a.
.............................................
Jln. .......................................
Telepon ................................
Faksimili ...............................
b.
.............................................
Jln. .......................................
Telepon ................................
Faksimili ...............................
Bila terjadi perubahan terhadap alamat dari salah
satu pihak, pihak yang berubah alamatnya wajib memberitahukan kepada pihak
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(3)
Perjanjian Kerjasama ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai sesuai dengan ketentuan, yang
ditandatangani oleh masing masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
…………………………………………
……………………………………………
|
…………………………………
…………………………………………..
|
Selasa, 17 Maret 2015
Templet Artikel
Template Artikel
LOMBOK INSTITUT
JUDUL DITULIS DENGAN FONT TIMES NEW ROMAN 14 CETAK TEBAL
LOMBOK INSTITUT
JUDUL DITULIS DENGAN FONT TIMES NEW ROMAN 14 CETAK TEBAL
(Maksimum 16 Kata)
Penulis11), Penulis22) dst. [Font Times New Roman 10 cetak tebal dan nama tidak boleh disingkat]
1NamaFakultas, namaPerguruanTinggi (penulis 1)
email:
penulis _1@abc.ac.id
2NamaFakultas, namaPerguruanTinggi(penulis 2)
email:
penulis _2@cde.ac.id
Abstract [Times New Roman 12 cetak miring dan menjorok ke dalam]
Abstract ditulis dalam bahasa Inggris
dan Indonesia secara
berurutan yang berisikan
tujuan, metode, dan hasil penelitian. isu-isu pokok, tujuan penelitian,
metode/ pendekatan dan hasil penelitian.
Abstract ditulis dalam satu alenia, tidak lebih dari 100-150
kata. (Times New Roman 12,
spasi tunggal, dan cetak
miring).
Keywords: Minimum 3 kata kunci dipisahkan dengan tanda koma.
[Font Times New Roman 1 spasi tunggal, dan cetak
miring]
1. Pendahuluan [Times New Roman 12 bold]
Bagian
ini berisi tentang: latar belakang, tujuan penelitian, dan kajian pustaka yang dijadikan sebagai penunjang konsep penelitian. Kajian literature tidak terbatas pada teori saja,
tetapi juga bukti-bukti empiris. Hipotesis peneltian (jika ada)
harus dibangun dari konsep teori dan didukung oleh kajian empiris (penelitian sebelumnya). Semua bagian pada
pendahuluan ini dipaparkan secara terintegrasi dan menggunakan aturan penomeran yang benar. [Times New Roman, 12, normal].
2. Metode Penelitian
Metode penelitian
berisi: rancangan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik
analisis data. Semua bagian ini
dipaparkan secara terintegrasi dalam bentuk paragraf-paragraf. [Times New Roman, 12, normal].
3. Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menyajikan hasil penelitian yang berisi tentang
paparan hasil penelitian disertai dengan pembahasan mengenai hasil penelitian
tersebut. Semua bagian ini dipaparkan
secara terintegrasi dalam bentuk paragraf-paragraf. Hasil penelitian dapat dilengkapi dengan tabel,
grafik (gambar), dan/ atau bagan. Bagian pembahasan memaparkan hasil pengolahan data, menginterpretasikan penemuan secara logis, mengaitkan dengan sumber rujukan yang relevan. [Times New Roman, 12, normal].
4. Kesimpulan
Kesimpulan
berisi temuan penelitian dalam menjawab pertanyaan penelitian dan dibuat dalam
bentuk paragraf. [Times New
Roman, 12, normal].
5. Daftar Pustaka
Penulisan naskah dan sitasi yang diacu dalam naskah ini disarankan menggunakan memuat referensi yang dirujuk dalam
artikel dan diurutkan berdasarkan
alfabet. Pustaka yang digunakan berupa pustaka 10 tahun terakhir.
Penulisan daftar pustaka mengikuti aturan APA Style, seperti berikut:
McKibben, B.
(1992). The age of missing information. New York: Random House. (Buku
satu penulis)
Larson, G.
W., Ellis, D. C.,& Rivers, P. C. (1984). Essentials of chemical
dependency counseling. New York: Columbia University Press. (Buku banyak
penulis)
Cobb, P. &
Gravemeijer, K. (2006). Design Research from a Learning Design Perspective.
Dalam Akker, Gravemeijer, K., McKenney, S., & Nieveen, N. (Eds.), Educational
Design Research (hal 17-51). New York: Routledge. (Buku kumpulan penulis)
Nahdi, K. (2009).
Pola Pelibatan Wanita dalam Kelompok Masyarakat Program Inpres Desa Tertinggal
(POKMAS IDT) di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal EducatiO, IV (1): 1-15.
(Artikel dalam jurnal)
Zulkardi. (2002). Developing
A Learning Environment on Realistic Mathematics Education for Indonesian
Student Teachers. Disertasi tidak dipublikasikan, Enschede, University of
Twente. (Skripsi/tesis/ disertasi/ laporan penelitian)
OECD. (2010). PISA
Results: What Makes a School Successful? Diakses pada 26 Maret 2012, dari http://www.oecd.org/dataoecd/11/16/48852721.pdf. (Internet)
Langganan:
Postingan (Atom)